Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Akibat tidak membayar pajak

Gambar
Tak Bayar Pajak, Pengusaha Sepatu Dijebloskan ke penjara Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah Manipulasi pajak, ilustrasi REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terjerat kasus hukum tindak pidana perpajakan, seorang pengusaha pembuatan sepatu di Bekasi, RY (52 tahun) dijebloskan Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Rabu (16/12). RY diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait. "Tersangka tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh ke negara pada tahun 2006 lalu, sehingga diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar," kata Edison, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12). Menurut Edison, perbuatan tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 s...